5 Maling Motor Bersenjata Api di Matraman Sudah Beraksi Lebih dari 30 Kali
Lima komplotan maling motor yang bermarkas di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur sudah puluhan kali beraksi.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lima komplotan maling motor yang bermarkas di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur sudah puluhan kali beraksi.
Kelima pelaku yakni EW, SR, MR, T, dan anak di bawah umur berinisial MG diamankan pada unit kontrakan yang dijadikan gudang penampungan hasil curian, pada Jumat (12/9/2025).
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dalam kurun waktu enam bulan terakhir pelaku sudah puluhan kali beraksi.
"Di wilayah Jakarta Timur saja kurang lebih sudah 30 kali (melakukan aksinya), di Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali," kata Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Para pelaku selalu beraksi dalam tim beranggotakan dua orang, satu bertugas sebagai eksekutor membobol kunci kontak kendaraan, sementara seorang pelaku lain sebagai joki.
Setelah mendapatkan hasil curian, sepeda motor mereka bawa ke unit kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan yang dijadikan tempat tinggal sekaligus gudang motor curian.
Di lokasi tersebut, tersangka berinisial T bertugas mengubah tampilan sepeda motor, seperti mengganti pelat kendaraan dan body sepeda motor agar dapat dijual kepada penadah.
"Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok ini, inisialnya Y. Karena si Y ini menurut pengakuan para tersangka sudah menampung kurang lebih 30 sepeda motor," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 12 unit sepeda motor yang hendak dijual, sejumlah kunci leter T.
Kemudian satu pucuk senjata api rakitan, dua buah mainan senjata api, sebilah golok, dan dua bilah pisau yang digunakan para pelaku untuk menakuti korban saat aksinya tepergok warga.
Dicky menuturkan atas perbuatannya kelima tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.
"Kalau ancaman hukuman untuk UU darurat itu di atas 10 tahun," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Ruang Komputer SD di Cakung Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 5 Pencuri Motor Bersenjata Api di Matraman Jaktim, Ada Bocah Terlibat |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Pembunuh Pacarnya di Ciracas Dititipkan di Panti Kemensos |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Penghuni Indekos di Ciracas |
![]() |
---|
Polisi Cek CCTV Radius 200 Meter dari Lokasi Jasad Bayi di Waduk Cilangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.