Cerita Kriminal

'Ini Bukan Keji Lagi!' Kata Ayah Balita Korban Penganiayaan Pacar Tante Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga balita yang dianiaya pacar tantenya hingga tewas di Kramat Jati, Jakarta Timur berharap tersangka Risqi Ariskalaki (29) dihukum mati.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rudi (baju hitam), ayah balita HZ (3) saat proses pengambilan jenazah anaknya di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023). Keluarga balita yang dianiaya pacar tantenya hingga tewas di Kramat Jati, Jakarta Timur berharap tersangka Risqi Ariskalaki (29) dihukum mati. 

"Niatnya (setelah autopsi) langsung dibawa, dimakamkan biar adik enggak sakit lagi. Dimakamkan di Bengkulu tempat dia lahir. Saya enggak tahu ibunya ke sini (Jakarta) atau enggak," tutur Rudi.

Sebagai informasi, Risqi Ariskalaki kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.

Pemuda pengangguran tersebut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera otak berat, tulang selangka patah, memar di bagian sendi bahu, dan sejumlah luka sundutan rokok.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved