Cerita Kriminal
'Ini Bukan Keji Lagi!' Kata Ayah Balita Korban Penganiayaan Pacar Tante Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga balita yang dianiaya pacar tantenya hingga tewas di Kramat Jati, Jakarta Timur berharap tersangka Risqi Ariskalaki (29) dihukum mati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Niatnya (setelah autopsi) langsung dibawa, dimakamkan biar adik enggak sakit lagi. Dimakamkan di Bengkulu tempat dia lahir. Saya enggak tahu ibunya ke sini (Jakarta) atau enggak," tutur Rudi.
Sebagai informasi, Risqi Ariskalaki kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
Pemuda pengangguran tersebut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera otak berat, tulang selangka patah, memar di bagian sendi bahu, dan sejumlah luka sundutan rokok.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.