Punya E-KTP Tapi Tidak Buat KTP Digital, Apakah Bakal Kena Sanksi?
KTP digital atau IKD mulai diterapkan secara bertahap, apakah pemilik e-KTP tapi tidak buat KTP digital bakal kena sanksi?
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
- Pada halaman awal, klik “Daftar”
- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Ketentuan Membuat KTP Digital
Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait pengurusan KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
- KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Tentang IKD
IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.
Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain KTP digital, data anggota keluarga, dan tanda tangan elektronik.
IKD juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Berikut ini layanan yang diberikan melalui IKD:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata WNI
- Perubahan golongan darah
- Surat keterangan pindah
- Pisah Kartu Keluarga
- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI memiliki NIK
- Catatan kematian
Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD. Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.
Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.
IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Tulisan di Rumah Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Nilai Bebasnya Mantan Ketua DPR Menyakitkan |
![]() |
---|
TERKUAK Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD di Depok dan Aceh, Bahayakan Data Pribadi Warga |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Blangko e-KTP di Kelurahan Cibubur Kosong |
![]() |
---|
E-KTP Belum Dicetak oleh Dinas Kependudukan, Apa Bisa Daftar CPNS 2024? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Dukcapil Jakarta Timur Jemput Bola Rekam e-KTP ODGJ Warga Cilangkap: Sempat Sulit Dibujuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.