Punya E-KTP Tapi Tidak Buat KTP Digital, Apakah Bakal Kena Sanksi?

KTP digital atau IKD mulai diterapkan secara bertahap, apakah pemilik e-KTP tapi tidak buat KTP digital bakal kena sanksi?

Editor: Muji Lestari
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Ilustrasi KTP Digital. punya e-KTP tapi tidak buat KTP digital, apakah bakal kena sanksi? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital secara bertahap.

Diterapkan secara bertahap, Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat membuat IKD meski telah menggunakan e-KTP.

Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Teguh, hingga 8 Desember 2023 sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya.

Lantas, adakah sanksi jika pemilik e-KTP tidak membuat IKD?

Tidak Ada Sanksi

Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
  • Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
  • Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
  • Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
  • Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
  • Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum.

Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.

"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan.

Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing.

"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.

Syarat Membuat KTP Digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Ponsel dengan akses internet stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Cara Membuat KTP Digital

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

  • Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
  • Pada halaman awal, klik “Daftar”
  • Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  • Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
  • Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Ilustrasi KTP Digital. Simak cara buat KTP digital lewat online
Ilustrasi KTP Digital. Simak cara buat KTP digital lewat online (Aplikasi Identitas Kependudukan Digital)

Ketentuan Membuat KTP Digital

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait pengurusan KTP digital:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
  4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Tentang IKD

IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.

Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain KTP digital, data anggota keluarga, dan tanda tangan elektronik.

IKD juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

Berikut ini layanan yang diberikan melalui IKD:

  • Permohonan cetak Kartu Keluarga
  • Permohonan cetak biodata WNI
  • Perubahan golongan darah
  • Surat keterangan pindah
  • Pisah Kartu Keluarga
  • Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
  • Kelahiran WNI memiliki NIK
  • Catatan kematian

Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD. Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.

Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.

IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved