Hukum Merayakan Tahun Baru 2024 Bagi Umat Islam, Begini Pendapat Ustaz dan Ulama

Hingga saat ini hukum merayakan tahun baru masih menjadi perdebatan bagi umat Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru ?

Editor: Muji Lestari
freepik
Ilustrasi main kembang api. Simak hukum merayakan tahun baru 2024 dalam Islam 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak terasa saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2023, dan menuju Tahun Baru 2024.

Tahun Baru merupakan perayaan yang paling dinantikan oleh sebagian besar masyarakat.

Banyak hal dilakukan untuk memeriahkan pesta pergantian tahun ini, mulai dari menggelar berbagai acara konser, barbekyu bersama keluarga, hingga menyalakan kembang api saat malam tahun baru tiba.

Menjelang pergantian tahun, tak jarang juga banyak yang mempertanyakan terkait hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat Islam.

Hingga saat ini hukum merayakan tahun baru masih menjadi perdebatan bagi umat Islam.

Pasalnya sebagian umat muslim masih bingung apakah merayakan Tahun Baru dalam Islam ini diperbolehkan atau tidak.

Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam Islam?

Ilustrasi 2024.
Ilustrasi 2024. (freepik)

Berikut ini penjelasan mengenai hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam menurut ustaz dan ulama:

Hukum merayakan tahun baru menurut UAS

Melansir YouTube Dakwah Cyber, Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat memberikan penjelasan mengenai hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam.

Disampaikan UAS, dalam perayaan pergantian malam tahun baru Masehi, seringkali dijumpai perayaan dengan meniup terompet.

Padahal, meniup terompet bukanlah tradisi muslim.

"Meniup-meniup terompet adalah tradisi Yahudi pada perjanjian lama,"

"Itu ditiuplah terompet tanduk kerbau untuk menyambut tahun baru, maka jangan kasih anak-anak kita untuk meniup terompet," kata UAS di awal video.

Malam tahun baru sebaiknya digunakan untuk muhasabah diri dan menjadikan momen tersebut sebagai waktu untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.

Lanjut UAS, juga disarankan untuk lebih menghidupkan suasana masjid seperti membuat pengajian atau mengadakan tabliq akbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved