Jenazah Lukas Enembe Diterbangken ke Papua Kamis Dini Hari, Disemayamkan di Kampus dam Pemda

Jenazah mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) pukul 02.00

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Jenazah mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD, Rabu (27/12/2023). 

Dalam kasus yang menjeratnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Lukas Enembe juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved