Roy Suryo Layangkan Somasi Kedua ke Ketua KPU RI Buntut Tudingan Tukang Fitnah, Apa Isi Suratnya?

Pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (3/1/2024). Ini isi suratnya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pakar Telematika Roy Suryo dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (3/1/2024). Ini isi suratnya. 

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Diketahui, pernyataan Roy Suryo kembali buat geger. Roy Suryo mempertanyakan Gibran yang mengenakan 3 mikrofon sedangkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tidak memakainya.

Menurutnya, KPU harus adil untuk menghindari kecurangan. Roy Suryo juga mengunggah tangkapan layar Gibran saat debat.

Dalam tangkapan layar itu, Gibran nampak mengenakan clip on di dada, head set dan juga memegang hand-held.

Dengan demikian, Roy mempertanyakan adakah orang yang bicara kepada Gibran melalui earphone untuk memberikan jawaban.

Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pun membantah pernyataan Roy Suryo.

Hasyim menyebut bahwa semua orang tahu bahwa Roy Suryo adalah tukang fitnah. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved