Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,79 M, Respon Ayah Mario Dandy?
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti 10,79 M dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Respon ayah Mario Dandy?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, ayah Mario Dandy itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 Miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa saat membacakan vonis di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Mengenai uang pengganti, majelih hakim menyatakan Rafael Alun harus membayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Respon Ayah Mario Dandy
Menanggapi vonis hakim, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.