Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,79 M, Respon Ayah Mario Dandy?
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti 10,79 M dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Respon ayah Mario Dandy?
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto TribunJakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Rafael Alun dan ilustrasi pengadilan. Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti 10,79 M dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Respon ayah Mario Dandy?
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.
Saat ditanya Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.