Jangan Lupa Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan 2024, Begini Caranya

Berikut ini cara melakukan pemadanan NIK KTP jadi NPWP, pastikan sudah validasi sebelum lapor SPT Tahunan 2024.

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Simak cara validasi NIK KTP jadi NPWP untuk lapor SPT Tahunan. 

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Juli 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga Juni 2024 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.

Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK KTPjadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK KTP dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.

Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved