Masuk Musim Lapor SPT, Simak Solusi Lupa Kode EFIN yang Digunakan untuk Lapor Pajak

Berikut ini ada empat solusi lupa EFIN yang digunakan untuk lapor SPT Tahunan, bisa didapatkan tanpa harus ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Berikut ini solusi lupa kode EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menginjak awal tahun 2024, artinya sudah masuk musim lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Masa pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024 setiap tahunnya.

Setiap tahun, ada saja kendala yang dialami oleh sejumlah wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

Kendala yang paling sering dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT Tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number atau EFIN.

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Lantas bagaimana solusi jika lupa EFIN?

Berikut solusi lupa EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.

Cara mendapatkan kode EFIN secara online

Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:

Melalui akun media sosial KPP

Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak.

Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.

Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.

Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.

Melalui chat pajak atau akun Twitter

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved