Masuk Musim Lapor SPT, Simak Solusi Lupa Kode EFIN yang Digunakan untuk Lapor Pajak

Berikut ini ada empat solusi lupa EFIN yang digunakan untuk lapor SPT Tahunan, bisa didapatkan tanpa harus ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Berikut ini solusi lupa kode EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan. 

Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini (pajak.go.id)

Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.

Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.

Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak.

Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini 
  • Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.

Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.

Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved