Viral di Media Sosial

Argo Anak Yatim yang Bermimpi Bahagiakan Ibu Tewas Ditabrak, Miris Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara

Pelaku yang menabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara. Adilkah?

Kolase foto Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
VONIS PENJARA - Pengadilan Negeri Sleman mengelar sidang perkara kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (6/11/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma.

Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved