Viral di Media Sosial
Argo Anak Yatim yang Bermimpi Bahagiakan Ibu Tewas Ditabrak, Miris Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara
Pelaku yang menabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara. Adilkah?
Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya.
Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.
Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.
Vonis Pelaku Melukai Keadilan
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.
Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.
“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif.
Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.
Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.
Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: Penabrak Argo Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya Jadi Harapan Keluarga, Bagaimana dengan Korban?
-
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Subang: KA Argo Bromo Jurusan Surabaya - Jakarta Anjlok di Pegadenbaru
-
Baca juga: Pilu Ibu Argo Mahasiswa UGM Korban Kecelakaan, Perjuangan Besarkan Anak Sendirian Usai Suami Tiada
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| UPDATE: Kasus Mobil Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakarta Barat, Begini Kata Polisi |
|
|---|
| Ormas dan Mata Elang Bentrok di Cengkareng, Mobil Polisi Rusak Dilempar Batu |
|
|---|
| 'Mau Sama Papa' Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban |
|
|---|
| DJ Donny Sepakat Roy Suryo Cs Dipenjara, Asal Ijazah Jokowi Terbukti Benar-benar Asli |
|
|---|
| Kini Jadi Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo Serang Roy Suryo Cs: Dasar Hukum Makzulkan Gibran Gak Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Sleman-mengelar-sidang-perkara-kecelakaan-mobil-BMW-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.