Jangan Lupa Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan 2024, Begini Caranya
Berikut ini cara melakukan pemadanan NIK KTP jadi NPWP, pastikan sudah validasi sebelum lapor SPT Tahunan 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pastikan sudah validasi NIK KTP sebagai NPWP sebelum lapor SPT Tahunan, berikut cara dan panduannya.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Maka dari itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Ditjen Pajak telah memberikan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.
Kemudian penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.
Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI.
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.

Lantas, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut langkah-langkah atau cara pemadanan NIK dan NPWP :
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Input password pajak.go.id
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?
Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.
Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Juli 2024.
Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga Juni 2024 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.
Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK KTPjadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK KTP dan NPWP adalah data yang tepat.
Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.
Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.