5 Dokumen Wajib Dibawa Debt Collector saat Menagih Utang, Berkas Tak Lengkap Berhak Ditolak

Berikut ini lima dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang kepada debitur. Berkas tidak lengkap debitur berhak menolak.

Editor: Muji Lestari
Instagram.com/@gunabdillah
Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh satu orang debtcollector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). Ketahui dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang 

"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.

Penagihan Dilakukan Sesuai Norma

Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:

  1. Menggunakan cara ancaman
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.

Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:

  • Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
  • Telepon OJK 157
  • Email konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved