Prostitusi Kos 28
Polisi Ringkus Muncikari Kasus Pelajar SMA di Bekasi yang Dijual Open BO
Polisi meringkus dua orang tersangka muncikari kasus pelajar SMA berinisial A (15) di Ujung Aspal, Pondok Gede yang dijual sebagai cewek Open BO.
|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Rupanya, pelaku justru diminta berdandan lalu difoto dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial.
Setiap kali korban menolak, pelaku selalu melarang sampai dua pekan barulah A berhasil kabur dengan dalih ingin pulang ambil pakaian.
"Kalau menurut keterangan korban, dia dijual dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu, dari situ korban diberikan upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang dia layani," ucapnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.