Pegawai BNN Tersangka KDRT

Ada Campur Tangan BNN Hingga Korban Memilih Cabut Laporan Kasus KDRT

Perwakilan BNN berdalih, jika dalam kurun waktu empat hari tidak cabut laporan tersangka terancam dipecat. 

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Yuliyanti Anggraini (tengah), istri korban KDRT saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar  

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Yuliyanti Anggraini (29), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial AF (42) resmi mencabut laporan. 

Keputusan korban untuk cabut laporan ternyata ada campur tangan Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi tempat tersangka bekerja. 

Yuliyanti mengatakan, awalnya pihak keluarga tersang menyampaikan permintaan maaf dan meminta agar kasus diselesaikan secara damai. 

"Suami saya nyerah, mintalah perdamaian, semua persayaratan itu di penuhi, termasuk salah satunya permintaan maaf dari keluarga besar dan sudah dilakukan," kata Yuliyanti, Senin (15/1/2024). 

Setelah keluarga besar menyampaikan permintaan maaf, perwakilan BNN menghubungi korban agar segera mencabut laporan. 

"Salah satu perwakilan BNN temennya Pak Fauzi (tersangka), bilang ke saya, 'bu damai aja', karena dari pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian," ucapnya. 

Perwakilan BNN berdalih, jika dalam kurun waktu empat hari tidak cabut laporan tersangka terancam dipecat. 

"Jika dalam waktu empat hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya dua apakah dipecat ataukah mengundurkan diri," terangnya. 

Atas dasar itu, korban memilih mencabut laporan dan mempertimbangkan nasib ketiga anaknya jika sang suami divonis masuk bui. 

"Biar bagaimanapun dia bapak dari anak-anak saya, saya rasa dengan memberikan efek jera ke suami saya dari Sabtu ketemu Jumat itu sudah cukup, dia berada di penjara walau beberapa hari," terangnya. 

Meski memutuskan berdamai, proses perceraian tetap berlanjut dengan cara yang baik. 

"Kalaupun memang seandainya harus pisah, pisahlah dengan baik-baik, karena dalam pertarungan kemarin itu saya rasa menang jadi arang kalah jadi abu," tegasnya. 

Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya. 

Kasus kekerasan dilakukan AF di depan ketiga anaknya, rekaman CCTV detik-detik Yulianti dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau viral di media sosial. 

KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk. 

Namun setelah rujuk, KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved