Prostitusi Kos 28
Terkuak Usaha Oma Sebelum Terjun Jadi Muncikari Open BO Pelajar di Bekasi
Tersangka AT alias Oma (52), muncikari Open BO pelajar di Kost 28, Jatisampurna, Kota Bekasi sempat buka usaha salon.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tersangka AT alias Oma (52), muncikari Open BO pelajar di Kost 28, Jatisampurna, Kota Bekasi sempat buka usaha salon.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Tersangka AT alias Oma tinggal tidak jauh dari Kost 28.
"Awalnya memang rumah sekaligus salon milik tersangka AT alias Oma, sekarang sudah berubah jadi laundry, posisi ini berjarak 50 meter dari Kost 28," kata Firdaus, Senin (14/1/2024).
Wanita berusia 52 tahun ini memiliki ciri-ciri berbadan gemuk, tinggi badan sekitar 155 sentimeter dengan rambut pendek warna pirang.
Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma sudah berjalan sekitar satu tahun, dia dibantu tersangka lain berinisial D (18).
Hubungan D dengan AT alias Oma hanya sebatas teman, mereka sudah kenal sebelum bekerja sama membuka praktik prostitusi.
Peran D sebagai pencari wanita yang mau bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), dia juga yang menjadi joki aplikasi MiChat dengan foto korban.
Sementara AT alias Oma, menyediakan tempat sekaligus fasilitas segala kebutuhan PSK yang bekerka di bawah naungannya.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban (PSK di bawah naungan Oma) lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," jelasnya.
Untuk setiap tamu yang datang, dikenakan tarif Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali main. Uang itu nantinya disetor ke AT alias Oma.
Tersangka D menerima upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang berhasil dia dapat, hal yang sama juga didapat para korban jika beehasil melayani tamu.
Sedang sisanya, diberikan untuk tersangka AT alia Oma. Dalam satu tahun, dia bisa meraih omzet puluhan juta dari jasa praktik prostitusi.
"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.