Prostitusi Kos 28
Terkuak Usaha Oma Sebelum Terjun Jadi Muncikari Open BO Pelajar di Bekasi
Tersangka AT alias Oma (52), muncikari Open BO pelajar di Kost 28, Jatisampurna, Kota Bekasi sempat buka usaha salon.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Firdaus menambahkan, Kost 28 merupakan hunian sewa yang memiliki 28 kamar.
Lokasi ini disalahgunakan tersangka AT alias Oma untuk tempat prostitusi.
"Jadi Kost 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, pemiliknya ini mengakui tidak tahu terkait usaha yang dijalankan tersangka AT alias Oma ini," tegas dia.
Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan.
Dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta.
Selanjutnya, korban diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerja yang benar, AJR justru dipaksa menjadi PSK.
Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.
Setelah berhasil kabur dari Kost 28, AJR yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA bercerita ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polisi.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMISfjgsw8omhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.