Disegani Warga, Empat Lawan Korban Carok Kakak Beradik di Bangkalan Bukan Orang Biasa

Kakak beradik tersangka carok di Bangkalan digiring penyidik Polres Bangkalan, Minggu (14/1/2023). Keduanya ternyata bukan sosok sembarangan.

|
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Pebby Adhe Liana
tribunjatim.com/ahmad faisol
Hasan Busri (39) dan Mochamad Wardi (35), kakak beradik tersangka carok di Bangkalan digiring penyidik Polres Bangkalan, Minggu (14/1/2023). Mereka menewaskan empat lawannya dalam carok di Juk Korong, antara Jalan Raya Tanjungbumi dan Pantai Indah Tanjungbumi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jumat (12/1/2024) bakda Magrib. 

Polisi menyita sebuah celurit tanpa selongsong masih terdapat bercak darah, kemudian sebuah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan sebuah jaket jeans milik Hasan.

Kasus carok ini menjadi atensi Polda Jatim sehingga menurunkan tim Subdirektorat ke lokasi untuk membantu penyelidikan kasus ini.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan, kasus ini motifnya murni ketersinggungan karena pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku.

Guna meredam situasi tak bergejolak, Polres Bangkalan telah menerjunkan sejumlah personel gabungan terdiri dari anggota polsek, polres, hingga dukungan personel Polda Jatim. Unsur TNI pun terlibat di dalamnya.

“Teman-teman Polsek Tanjung Bumi juga berkoordinasi dengan pihak korban, karena ini masalah sudah di jalur hukum. Kedua pelaku sudah kami amankan juga di sini, berarti sudah diserahkan kepada hukum,” ungkap AKBP Febri.

Penyidik menyangka Hasan dan Wardi sudah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini disarikan dari berita Tribun Madura dengan topik Carok di Bangkalan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved