Viral di Media Sosial
Satpol PP DKI Tertibkan APK Semrawut Dipasang di Pembatas Jalur Sepeda yang Viral di Medsos
Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penertiban apk yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda Permanen di JLNT Rasuna Said.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Lintas Atas atau Flyover Rasuna Said, Kuningan.
Sebagai informasi, keberadaan APK tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap menimbulkan kesan kumuh dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pencopotan APK tersebut dilakukan pada 14 Januari 2024 lalu.
“Kemarin karena ada perintah, kami langsung bergerak (melakukan penertiban), perintah dari Bawaslu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Penertiban ini sendiri baru dilakukan setelah video viral APK semrawut di Flyover Rasuna Said itu viral di media sosial.
Nanto berdalih, penertiban baru dilakukan lantaran Satpol PP DKI menunggu perintah dari Bawaslu DKI.
Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, baru setelah itu Satpol PP bisa bergerak.
“Dalam aturan yang baru di peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 itu tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP,” ujarnya.
“Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” sambungnya.
Oleh karena itu dibutuhkan waktu lebih lama bagi Satpol PP untuk menertibkan APK semrawut tersebut.
“Ini masih dalam masa kampanye, jadi Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tidak boleh. Satpol PP tidak boleh langsung karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Penertiban besar-besaran pun disebut Nanto baru bisa dilakukan Satpol PP saat memasuki masa tenang kampanye jelang pemilu mulai 10 Februari 2024 mendatang.
“Adanya pelanggaran yang berhak menegur adalah Bawaslu. Bawaslu menegur ke partai atau calon presiden yang bersangkutan,” kata Nanti.
“Kecuali pada masa tenang nanti tanggal 10 Februari jam 12 malam, kami baru bergerak semua,” tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
5 Fakta MBG Isi Pangsit dan Kentang Rebus di Depok, Ahli Gizi Sebut Sudah Sesuai Standar dari BGN |
![]() |
---|
2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus |
![]() |
---|
Disentil PDIP Jangan asal Bicara, Gayanya Purbaya Justru Dipuji Mahfud MD: Kembangkan Terus |
![]() |
---|
Emak-emak Ngamuk Soal Donasi Rp1.000 Sehari, Dedi Mulyadi Ungkit Kejadian Kakak Adik Gantian Seragam |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Datang ke Malang Niat Mendamaikan, Sahara dan Yai Mim Tak Bergeming: Harus Ada Hukuman! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.