Viral di Media Sosial

Satpol PP DKI Tertibkan APK Semrawut Dipasang di Pembatas Jalur Sepeda yang Viral di Medsos

Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penertiban apk yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda Permanen di JLNT Rasuna Said.

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. APK yang dipasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone tersebut tentunya ini sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Lintas Atas atau Flyover Rasuna Said, Kuningan.

Sebagai informasi, keberadaan APK tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap menimbulkan kesan kumuh dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pencopotan APK tersebut dilakukan pada 14 Januari 2024 lalu.

“Kemarin karena ada perintah, kami langsung bergerak (melakukan penertiban), perintah dari Bawaslu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Penertiban ini sendiri baru dilakukan setelah video viral APK semrawut di Flyover Rasuna Said itu viral di media sosial.

Nanto berdalih, penertiban baru dilakukan lantaran Satpol PP DKI menunggu perintah dari Bawaslu DKI.

Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, baru setelah itu Satpol PP bisa bergerak.

“Dalam aturan yang baru di peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 itu tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP,” ujarnya.

“Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” sambungnya.

Oleh karena itu dibutuhkan waktu lebih lama bagi Satpol PP untuk menertibkan APK semrawut tersebut.

“Ini masih dalam masa kampanye, jadi Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tidak boleh. Satpol PP tidak boleh langsung karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Penertiban besar-besaran pun disebut Nanto baru bisa dilakukan Satpol PP saat memasuki masa tenang kampanye jelang pemilu mulai 10 Februari 2024 mendatang.

“Adanya pelanggaran yang berhak menegur adalah Bawaslu. Bawaslu menegur ke partai atau calon presiden yang bersangkutan,” kata Nanti.

“Kecuali pada masa tenang nanti tanggal 10 Februari jam 12 malam, kami baru bergerak semua,” tambahnya menjelaskan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved