Mengenal Tradisi Carok, Budaya Mempertahankan Harga Diri dari Madura yang Memakan Korban Jiwa

Berikut ini asa usul tradisi carok, budaya asal madura bagi laki-laki yang siap mati demi mempertahankan harga diri.

Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar TribunMedan
Ilustrasi carok. Asal usul tradisi carok, budaya asal madura bagi laki-laki yang siap mati demi mempertahankan harga diri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini heboh kasus perkelahian yang menewaskan 4 orang di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Tersangka yang menewaskan korban merupakan kakak beradik bernama Hasan Busri (40) dan Moh Wardi (35).

Keempat korban meninggal dunia yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.

Pelaku dan korban rupanya melakukan carok pada Jumat (12/1/2024)

Berdasarkan keterangan polisi, korban merupakan satu keluarga.

Mulanya, pelaku yang merupakan kakak beradik ditantang melakukan carok oleh korban.

Lawan duel Hasan Busri dan Moh Wardi, yakni Mat Tanjar diketahui merupakan guru silat.

Namun rupanya Hasan Busri juga bukan orang sembarangan.

Dikutip TribunJakarta dari TribunnewsBogor, ia mengaku dirinya juga pernah berlatih silat.

Tersangka mengaku berlatih silat saat merantau di Kalimantan.

Hal itulah yang membuatnya tak gentar dengan ajakan carok dari korban.

Membahas soal carok, istilah ini mungkin masih cukup asing bagi masyarakat yang tinggal di luar Madura.

Masa lalu guru silat Mat Tanjar (45) dan Hasan Busri (39) perlahan mulai terkuak. Ternyata ada dendam mendalam sebelum carok maut.
Masa lalu guru silat Mat Tanjar (45) dan Hasan Busri (39) perlahan mulai terkuak. Ternyata ada dendam mendalam sebelum carok maut. (Kolase TribunBogor)

Lantas, sebenarnya apa itu carok dan mengapa bisa sampai menelan korban jiwa?

Apa Itu Carok?

Carok adalah pertarungan yang dilakukan oleh orang Madura menggunakan celurit, untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan.

Dilansir Kompas.com, latar belakang dilakukannya carok biasanya berkaitan dengan kasus-kasus mengenai sentimen, seperti gangguan terhadap istri atau perselingkuhan, salah paham, masalah tanah atau harta warisan, utang-piutang, dan masalah lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved