Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti, Polisi Yakin Hakim Kembali Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Untuk kedua kalinya, Firli mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Ade menjelaskan, penetapan tersangka Firli sudah dilakukan sesuai prosedur dan didasari minimal dua alat bukti.
"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujar dia.
Ade mengatakan pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade.
Ade menegaskan, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan profesional.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas dia.
Adapun gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli Bahuri ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar Ade.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Aksinya Dipergoki Tetangga Korban, Maling Motor di Kemayoran Jakpus Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Pastikan Keluarga Bisa Jenguk Tahanan di Rutan, Termasuk Delpedro Cs |
![]() |
---|
Polisi Bicara Rumor Tersangka Penghasutan Demo Mogok Makan di Tahanan: Tidak Benar |
![]() |
---|
Hilang Tanpa Kabar Usai Aksi Demo di Jakarta, Eko Purnomo: HP Mati Jadi Nggak Pamit |
![]() |
---|
Dua Orang Hilang Bima dan Putra Ternyata Tak Pernah Ikut Demo, Ngaku Cuma Nonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.