Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti, Polisi Yakin Hakim Kembali Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri. Intim kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang terseret kasus dugaan pemerasan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Untuk kedua kalinya, Firli mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Ade menjelaskan, penetapan tersangka Firli sudah dilakukan sesuai prosedur dan didasari minimal dua alat bukti.

"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujar dia.

Ade mengatakan pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade.

Ade menegaskan, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan profesional.

"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas dia.

Adapun gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli Bahuri ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar Ade.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved