Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan Siskaeee yang Ngaku Idap Gangguan Jiwa

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Kamis (1/2/2024).

|
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Siskaeee dan jumpa pers kasus rumah produksi film porno. Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Tersangka kasus rumah produksi film porno itu sebelumnya mengklaim mengalami gangguan jiwa.

Atas dasar itu, Siskaeee pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (1/2/2024).

Ade Ary menjelaskan, Siskaeee sudah beberapa kali menjalani tes kejiwaan.

Menurut dia, tes kejiwaan pada hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari rangkaian tes yang telah dilakukan sebelumnya.

"Pemeriksaan kejiwaan tersangka S sudah dilakukan pemeriksaan di hari Senin, tanggal 29 Januari pukul 15.00 WIB. Lanjut juga diperiksa hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 14.00, lanjut diperiksa lagi hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.30," ujar dia.

"Dan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 di Biddokkes Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Adapun permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.

Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (25/1/2024).

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (28/1/2024).

Ade Safri menjelaskan, penahanan Siskaeee masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus pornografi ini.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan bahwa Siskaeee ditahan karena telah menghambat penyidikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved