Viral di Media Sosial
Momen Penangkapan Lansia Tukang Galon Lecehkan 3 Bocah di Kontrakan Kosong Tangerang, Disoraki Warga
Pria yang sudah tua tersebut diringkus polisi karena nekat melecehkan tiga anak di bawah umur.
"Usai melancarkan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari TribunTangerang.com.
Singkat cerita akhirnya korban berhasil melarikan diri dari kontrakan kosong tersebut dan pulang ke rumahnya.
Di rumah, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku kepada orangtua.
Orangtua langsung mendatangi pelaku dan mendesaknya untuk mengau.
H akhirnya mengakui aksi bejatnya. Bahkan telah melakukan aksi serupa kepada dua orang lainya, N dan V.
Mengetahui aksi tersebut, para orang tua korban yang syok akhirnya melaporkan perbuatan H ke aparat kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang dengan alasan sudah mengenal sejak lama dan sering memberi uang serta jajanan kepada para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
"Kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," kata Zain.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terkuak-momen-penangkapan-seorang-lansia-berisial-H-60-yang-bekerja-sebagai-tukang-galon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.