Rumah Produksi Film Porno Digerebek
Siskaeee Ajukan Praperadilan Kasus Film Porno, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka
Polda Metro Jaya menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dirinya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan Siskaeee karena merupakan hak seorang tersangka.
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
Ade menegaskan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"$ekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi ya. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," tegas dia.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
"Iya betul. Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (2/2/2024).
Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Siskaeee.
"Hakimnya Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar dia.
Siskaeee sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Tofan pun menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan kemudian mengajukannya kembali.
"Karena setelah kami memasukkan Praperadilan (pertama), Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," ujar dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Selebgram-Siskaeee-saat-diwawancarai-setelah-rampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.