Kadishub Angkat Suara Soal Dugaan Kapal Dipakai Fahira Idris untuk Kampanye di Kepulauan Seribu

Kadishub DKI Syafrin Liputo membantah kapal miliknya yang dipinjam calon anggota DPD RI petahana Fahira Idris digunakan untuk kampanye.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). Kadishub DKI Syafrin Liputo membantah kapal miliknya yang dipinjam calon anggota DPD RI petahana Fahira Idris digunakan untuk kampanye. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo membantah kapal miliknya yang dipinjam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI petahana Fahira Idris digunakan untuk kampanye.

Ia menyebut, kapal tersebut dipinjam dalam rangka kunjungan kerja (kunker) DPD RI.

Surat peminjaman yang dilayangkan ke Dishub DKI pun langsung dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI.

“Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/2/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun tak tahu menahu soal dugaan kampanye yang dilakukan Fahira di Kepulauan Seribu.

Sebab, permohonan peminjaman kapal langsung diajukan oleh DPD RI.

“Karena ini adalah kegiatan DPD, maka program DPD kamu support sebagaimana kegiatan lainnya. Jadi, tidak ada permintaan untuk kampanye atau sebagainya, tidak ada,” ujarnya.

“Lebih karena program DPD. Jadi, sebagaimana DPD dan ada surat dari sekretariat,” sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fahira Idris.

Caleg DPD petahana ini diduga menggunakan Kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.

“Saat ini sedang dalam penelusuran di Pulau Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris memakai fasilitas pemerintah. Kapal milik Dinas Perhubungan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Dugaan pelanggaran kampanye ini pun sudah dibantah Fahira sebelumnya.

Ia menyebut, tujuannya ke Kepulauan Seribu dalam rangka kunjungan kerja (kunker) DPD RI dari tanggal 29 Januari hingga 31 Januari 2024.

“Saya menggunakan kapal Dishub dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia membantah menggunakan Kapal Dishub untuk keperluan kampanye di perairan Jakarta.

“Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI,” ucapnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved