Cerita Kriminal
Lemasnya Siswa SMK Usai Bunuh Mantan Pacar dan Semua Keluarganya di Kaltim, Seperti Orang Kesakitan
Raut muka JND, tampak lemas saat diinterogasi oleh sejumlah orang di sebuah ruangan.
Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.
Namun dari hasil olah TKP, keterangan pelaku tak masuk akal.
Hingga ia pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.
Ia juga menyebut tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Selain itu polisi juga menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus dengan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.