Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Reaksi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Setelah Polisi Ungkap Tersangka Kematian Dante, Ucap Syukur
Tamara Tyasmara melalui Instagram storynya, mengunggah tulisan Alhamdulilah memakai Bahasa Arab.
Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.
Ade menuturkan, YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini.
Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade Ary.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.