Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Kekasih Tamara Benamkan Kepala Dante ke Kolam Sambil Tengok Lifeguard, Ternyata Aksinya Dipantau
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap alasan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA (33), membenamkan kepala Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda.
Dante tewas dalam peristiwa tersebut setelah kepalanya berkali-kali dibenamkan ke dalam kolam renang.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, durasi penenggelaman Dante berbeda-beda lantaran kolam renang itu diawasi oleh lifeguard.
"Kenapa durasi ditenggelamkannya beda-beda? Rekan-rekan, di dalam hasil analisis terhadap rekaman video, ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dimasukkan kepalanya itu karena di situ ada lifeguard yang melihat," kata Wira kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, penyidik masih akan mendalami keterangan lifeguard yang bertugas saat hari kejadian.
"Jadi kami sudah mendapatkan beberapa interogasi kenapa kok pada saat itu waktunya sebentar, karena kan lifeguard melihat atau mungkin pas lewat. Ini mungkin yang akan jadi bahan pendalaman untuk kita nantinya," ujar dia.
Di sisi lain, Dante disebut sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian kolam renang setelah ditenggelamkan oleh YA.
Namun, upaya menyelamatkan diri itu digagalkan oleh YA yang langsung menarik tubuh dan kaki korban.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang," kata Wira.
Wira menuturkan, aksi itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
"Sekitar pukul 16.50, hal tersebut kita ambil berdasarkan CCTV dari pada kolam tersebut, korban sudah terlihat lemas. Kemudian tersangka mengangkat ke atas kolam renang," tutur dia.
"Setelah itu, korban sempat batuk-batuk dan selanjutnya terlihat sangat lemas dan setelah itu dicoba untuk diberikan pertolongan. Namun kondisinya korban sudah tidak bernapas lagi," imbuhnya.
Rangkaian peristiwa ini bermula saat Tamara mengantarkan anaknya ke rumah tersangka YA di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 11.30.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00, YA bersama anak kandungnya, MMA, dan juga Dante menuju kolam renang di Duren Sawit.
"Sebelum berenang, tersangka mengajak korban RA dan anak tersangka, MMA, untuk melakukan pemanasan selama 15-20 menit," kata Wira.
Setelahnya, korban dan anak tersangka masuk ke kolam renang dewasa yang memiliki kedalaman 1,3 meter.
YA kemudian berjongkok di pinggir kolam, sedangkan Dante dan anak tersangka menyelam dengan posisi kepala masuk ke dalam air.
"Setelah itu tersangka dan korban dan anak tersangka pindah menuju kolam yang kedalamannya 150 Cm atau 1,5 meter," ujar Wira.
Di kolam itu lah YA membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.
Momen YA membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membenamkan kepala Dante, YA lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," ucap Wira.
Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.
"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap dia.
Dalam kasus ini, YA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur |
![]() |
---|
Saksi Ahli Beberkan Kematian Dante Tak Wajar, Tapi Keluarga Malah Minta Yudha Arfandi Dihukum Ringan |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Berdalih Benamkan Dante 54 Detik Demi Latih Renang, Namun Ahli Ungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Kejati DKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.