Antisipasi Kecurangan Pemilu, PPS Diminta Tempel Formulir C Hasil di Tempat Umum

Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.

Tribunnews.com/Reza Deni
Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selesai dilakukan, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mencegah kecurangan saat proses penghitungan surat suara Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.

Salinan formulir C itu pun diminta ditempel di tempat umum sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Ketua Tim Bela Suara Partai Gelora DKI Jakarta, Aryo Tyasmoro dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Desakan ini disampaikan Aryo merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana di Pasal 391 dijelaskan bahwa ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum’. 

Menurutnya, penerapan Pasal 391 ini bakal menjadi pintu masuk menuju Pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

“Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik seluas-luasnya,” ujarnya.

“Apalagi, pelanggaran pasal ini masuk dalam tindak pidana pemilu,” sambungnya.

Ia pun mengklaim Bawaslu DKI sudah bersurat dan meminta KPU DKI untuk menempel C1 Hasil ke publik.

Oleh karena itu, Aryo menyebut, tidak ada alasan lagi bagi PPS untuk menunda pelaksaan Pasal 391 tersebut.

“Semua pihak harus punya komitmen dalam menegakkan UU untuk mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, dan adil,” tuturnya.

Sebagai informasi, jagat dunia maya sempat digegerkan dengan sejumlah foto dan video tentang hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Berbagai unggahan foto dan video tersebut menunjukkan perbedaan jumlah suara antara formulir C hasil pleno dengan angka yang terbaca di Sirekap.

Terkait hal ini, Bawaslu DKI mengakui, ada kesalahan dalam sistem Sirekap sehingga terjadi perbedaan jumlah suara dengan formulir C.

“Banyak kesalahan sistem Sirekap, sehingga direset ulang. Banyak KPPS yang tidak menggunakan Sirekap,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin, Kamis (15/2/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved