Pemilu 2024

Komeng Semakin di Depan, Apa Tugas dan Wewenang Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI?

Perolehan suara komeng melesat jauh sendirian dibanding calon anggota DPD dapil Jawa Barat lain. Apa tugas dan wewenang Komeng jika jadi anggota DPD?

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Nama Komedian Alfiansyah atau dikenal dengan nama Komeng tempati posisi pertama perolehan suara terbanyak di Pemilu DPD Jawa Barat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perolehan suara komedian Komeng dalam Pemilu legistatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 makin melejit.

Pantauan TribunJakarta.com pada Minggu (18/2/2024) sore, perolehan suara hasil real count sementara di situs KPU sudah tembus 12,4 persen atau setara 1.556.735 suara.

Suara Komeng melesat sendirian menduduki posisi pertama meninggalkan 53 calon anggota DPD Jawa Barat lainnya.

Melihat perolehan suara Komeng, maka besar kemungkinan peluang Komeng untuk lolos sebagai anggota DPD RI.

Lantas, apa tugas, fungsi, dan wewenang Komeng jika terpilih jadi anggota DPD?

Fungsi DPD RI

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui Pemilu.

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui pemilu.

Anggota DPD dipilih sebanyak empat orang dari masing-masing provinsi. Masa jabatan DPD sama dengan masa jabatan DPR dan anggota legislatif lainnya, yakni 5 tahun.

Kolase Foto Komedian Komeng dan Foto Komeng di surat suara DPD Jawa Barat.
Kolase Foto Komedian Komeng dan Foto Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. (Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com)

Tugas dan Wewenang DPD

Mengutip situs DPD RI, ada 6 tugas dan wewenang anggota DPD RI.

  • Pertama, DPD bisa mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
  • Kedua, DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
  • Ketiga, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Keempat, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.
  • Kelima, menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
  • Keenam, memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.

Gaji Anggota DPD

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved