Viral di Media Sosial

UPDATE Kasus Tragedi Pecahnya Jembatan Kaca The Geong di Banyuwangi, Pemilik Divonis 2 Tahun Penjara

emilik dan pengelola wisata Jembatan kaca The Geong di Banyuwangi, Edi Suseno (63), dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik dan pengelola wisata Jembatan kaca The Geong di Banyuwangi, Edi Suseno (63), dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas musibah pecahnya jembatan tersebut yang menewaskan satu wisatawan dan tiga lainnya luka-luka.

Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizy menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan Edi dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat yang akan memanfaatkan wahana wisata tersebut terutama terkait risiko keselamatan. 

"Terdakwa tidak memperhatikan kualitas tekanan dan keamanan bangunan yang didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa izin instansi yang berwenang sehingga menimbulkan korban meninggal,” kata Firdaus membacakan amar putusan di Banyumas pada Kamis (22/2/2024) dilansir Kompas.

Hal yang memberatkan lainnya adalah belum tercapainya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban meninggal dan terdakwa.

”Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi. Terdakwa telah membantu biaya pemakaman almarhumah dan membantu pengobatan korban (luka),” tuturnya.

Terdakwa Edi Suseno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 63 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kegiatan di obyek wisata jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, dihentikan hingga perizinannya lengkap.

Vonis dua tahun jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Edi Suseno menyampaikan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak juga menyatakan pikir-pikir.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved