Korban Perundungan Siswa SMA Swasta Minta Perlindungan Fisik dan Fasiltasi Ganti Rugi ke LPSK
Siswa SMA Swasta di Tangerang korban bullying mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Siswa SMA Swasta di Tangerang korban bullying mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan pihak keluarga korban secara resmi mengajukan permohonan perlindungan atas kasus perundungan dialami pada Jumat (23/2/2024).
Permohonan diajukan korban meliputi perlindungan fisik, dan fasiltasi restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga melalui proses pengadilan.
"Bentuk permohonan yang mereka ajukan adalah program perlindungan fisik dan fasiltasi perhitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi," kata Nasution saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
LPSK menyatakan tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak korban, dan penyidik Satreskrim Polres Tangerang menangani kasus.
Berdasar hasil penelaahan sementara dilakukan LPSK, korban diketahui setidaknya sudah dua kali mengalami perundungan dalam bentuk kekerasan fisik dan kekerasan verbal.
Yakni pada tanggal 2 Februari dan 12 Februari 2024 yang mengakibatkan korban mengalami luka sehingga kini membutuhkan penanganan medis dan psikologis untuk pemulihan.
"Mengingat korban masih berusia anak, tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan khusus terhadap anak korban. Demikian juga anak pelaku," ujarnya.
Nasution menuturkan kasus perundungan dialami korban menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah sebagai tempat tumbuh kembang anak.
LPSK mendorong agar seluruh pihak terkait terlibat aktif untuk memastikan agar penanganan selama jalannya proses hukum, dan penanganan medis diberikan kepada korban tepat
"LPSK dapat mengambil peran melakukan perlindungan kepada Korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum," tuturnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.