Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Kasus Pelecehan di Dunia Pendidikan Awal 2024: Guru di Cigombong hingga Rektor Universitas Pancasila

Dalam kurun waktu beberapa hari, terkuak dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tanah air. 

|
Kolase foto (TribunJakarta dan Bogorfess_
(Kiri foto) ilustrasi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP dan (kanan foto) Tangkapan layar Guru SMP 1 Cigombong yang menyindir siswa yang mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan guru tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam kurun waktu beberapa hari, terkuak dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tanah air. 

Mirisnya, terduga pelaku merupakan sosok berpendidikan, yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan akademik. 

Kasus pelecehan seksual yang pertama mencuat ke publik terjadi di SMPN 1 Cigombong, Bogor, Jawa Barat. 

Seorang guru SMP di Cigombong, Bogor menjadi sorotan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah siswi. 

Guru agama bernama Eman Padillah itu diduga melecehkan siswi yang sudah yatim. 

Dalam narasi yang beredar di media sosial, perbuatan tak pantas oleh guru agama tersebut ternyata tak hanya sekali. 

Yang disayangkan, pihak sekolah tak memberikan tindakan tegas terhadap Eman. 

Ternyata kasus pelecehan tersebut tak hanya dilakukan oleh Eman Padillah, tetapi juga seorang tukang kebun sekolah itu. 

"Sekitar bulan Desember, di situ ada orang tua yang cerita bahwa dia gak sengaja lihat hp anaknya kalau anaknya ngadu ke wali kelasnya tentang pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang kebun," ujar Lia Permana, orangtua siswa pada TribunnewsBogor.com , Jumat (23/2/2024).

Anak perempuan Lia pernah menjadi korban pelecehan dari tukang kebun itu. 

Meskipun tidak sampai pada area sensitif, Lia mengaku semakin waswas bila tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah. 

Lia akhirnya berbicara dengan wali kelas anaknya.

Ternyata laporan pelecehan itu tak hanya satu atau dua murid yang menjadi korban.

"Pas ngobrol di sana ternyata korbannya ada 7 orang, itu yang lapor ke wali kelas saja. Pihak sekolah tetap memperhatikan tukang kebun melalui bagian sarana dan prasarana itu dengan alasan dia itu senior," terangnya.

Meskipun telah dilaporkan, tindakan yang diambil oleh pihak sekolah terhadap tukang kebun tersebut dianggap Lia tidak tegas.

"Jadi pihak sekolah memberikan hukuman saja, yang katanya hukuman norma masyarakat berupa dicuekin sama guru-guru, didiamkan dan menurut saya itu tidak bikin jera gitu, eh malah kejadian lagi sama guru agama," lanjutnya.

Kasus ini semakin meruncing ketika pada Kamis (22/2/2024), dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru juga mencuat.

"Tukang kebun belum selesai, belum proses ini sudah ada lagi guru agama. Pihak sekolah itu menutup-nutupi gitu, sampai kejadian lagi ini. Dari mulai kasus kemarin sampai kasus ini gitu bukannya berhenti malah ada tambah lagi," katanya.

Warga dan orangtua siswa sempat menggeruduk sekolah akibat kejadian pelecehan yang dilakukan salah seorang oknum guru pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Rektor Universitas Pancasila

Kasus kedua menimpa dua pegawai Universitas Pancasila yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari rektor kampus tersebut berinisial ETH. 

ETH diduga melecehkan dua korban di waktu berbeda dalam kurun waktu satu tahun. 

Dugaan pelecehan pertama dialami perempuan berinisial RZ di ruangan rektor pada Februari 2023. 

Korban kala itu dipanggil untuk urusan pekerjaan sampai tiba-tiba dia mengaku dicium pipinya dan payudaranya diremas. 

Kasus kedua dialami oleh DF yang kini sudah berhenti bekerja dari Universitas Pancasila

Korban yang bekerja sebagai tenaga honorer itu mendadak dipegang wajahnya dan dicium saat bekerja. 

Gedung Polda Metro Jaya.
Gedung Polda Metro Jaya. (Wartakota)

Kasus ini kini diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual.

Peristiwa pelecehan seksual itu, kata dia, tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,"

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved