Polisi Ungkap Peran Masyarakat Bantu Penangkapan 3 Pengedar Narkoba di Pademangan

Polisi mengungkap peran masyarakat di balik penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, tanggal 9-21 Februari 2024.

TribunJakarta
Polsek Pademangan mengungkap tiga kasus narkoba periode 9-21 Februari 2024. 

Menurut Gustiyana dengan kehadiran polisi yang terjun langsung ke permukiman warga, masyarakat akan semakin terpacu untuk sadar dan berani melaporkan potensi-potensi kriminalitas di lingkungan mereka.

"Pengungkapan ini adalah bantuan dari masyarakat,"

"Setiap kami melakukan kunjungan ataupun sambang ada beberapa masyarakat menyampaikan mengenai bagaimana keadaan di lingkungannya," kata Gustiyana.

"Kemudian dari situ kita melakukan surveilans maupun menyebar informan sehingga dalam 12 hari kita bisa setidaknya mengungkap 3 tersangka yang merupakan pengedar," jelas dia.

3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Diberitakan sebelumnya Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba dalam operasi kepolisian periode 9-21 Februari 2024 lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti total 13,72 gram sabu dan 557,12 gram ganja dari tiga tersangka.

Tersangka pertama, DM (26), ditangkap pada tanggal 9 Februari 2024 di kos-kosannya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2024, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024 lalu.

SGH ditangkap beserta 557,12 gram ganja yang belum sempat diedarkannya.

"Untuk di atasnya (bandar besarnya) sementara sedang kami lakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui," kata Kompol Binsar.

Binsar mengatakan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama.

Mereka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun," jelas Binsar.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved