Rektor Univ Pancasila Dipolisikan
Imbas Tuduhan Pelecehan, Edie Toet Sebut Karirnya Teruskan Jabatan Rektor Univ Pancasila Terhambat
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, mengatakan kliennya merupakan seorang profesor yang memiliki banyak prestasi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf di kampus tersebut berinisial RZ dan DF.
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, mengatakan kliennya merupakan seorang profesor yang memiliki banyak prestasi.
"Paling penting yang ingin saya sampaikan, beliau ini rektor yang berprestasi, prestasinya diakui," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Menurut Faizal, Edie telah banyak memberikan kontribusi positif kepada Universitas Pancasila dan seluruh civitas akademikanya.
"Diakui oleh banyak pihak, banyak memberikan kontribusi positif buat universitas Pancasila dan seluruh civitasnya, diakui juga pihak lain. Apa namanya, akreditasi lain unggul segala macamnya, diakui pemerintah juga," ujar dia.
Ia menyebut kasus dugaan pelecehan seksual ini menghambat Edie untuk meneruskan jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila.
"Dengan adanya LP tersebut menyebabkan beliau ini dirugikan. Yang harusnya beliau masih bisa diberikan kesempatan melanjutkan, namun yang terjadi adalah ya yang seperti kejadian kemarin tanggal 27," ucap Faizal.
Faizal berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan nama baik kliennya bisa dipulihkan.
"Kami harap ini cepat segera selesai. Kami sudah jelaskan kepada penyidik sehingga nama baik beliau bisa sesegera mungkin diselesaikan dan beliau bisa kembali memberikan kontribusi terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia," tutur dia.
Menurut Faizal, laporan polisi soal dugaan pelecehan seksual itu telah mendiskreditkan Edie.
Ia juga menilai tuduhan bahwa Edie telah melecehkan dua staf kampus merupakan bentuk pembunuhan karakter.
"Sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya," ujar dia.
Ia juga menyebut ada politisasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor, sebagaimana sering dialami di pilkada dan pilpres. Jadi ini yang menjadi catatan besarnya," ucap Faizal.
Sementara itu, Edie mengatakan pemeriksaan perdana pada hari ini berjalan lancar.
"Saya mau menyampaikan terima kasih, anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini. tidak ada yang luar biasa," kata Edie kepada wartawan.
Edie mengaku senang setelah menjalani pemeriksaan karena dapat mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
"Saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," ujar dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila mencuat setelah korban berinisial RZ melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kuasa hukum pelapor, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila terjadi pada Februari 2023.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.
Ia mengungkapkan, di dalam ruangan terlapor secara tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh bagian sensitif korban.
RZ disebut sempat mengadu perihal dugaan pelecehan seksual itu. Namun, RZ malah mendapatkan surat mutasi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Satu di antaranya adalah pelapor sekaligus korban berinisial RZ.
"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi, termasuk korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.