Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Saksikan Reka Ulang Dante Ditenggelamkan 207 Detik: Yudha Arfandi Mengutuk, Tamara Lepaskan Amarah
Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas menyaksikan proses reka ulang pembunuhan putra mereka, Dante.
TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas menyaksikan proses reka ulang pembunuhan putra mereka, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante oleh Yudha Arfandi.
Rekonstruksi digelar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (29/2/2024).
Seperti diketahui, Dante tewas diduga karena ditenggelamkan Yudha di kolam renang pada Sabtu (27/1/2024).
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan 102 adegan diperagakan ini di antaranya termasuk saat Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Dalam rekonstruksi ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan dua boneka yang disposisikan sebagai korban dan satu lagi untuk anak tersangka.
"Rekonstruksi sejumlah 102 ini terdapat 69 adegan di mana tersangka ini selama 12 kali menenggelamkan korban," kata Wira di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Berdasar reka adegan, Dante ditenggelamkan dengan durasi berbeda, yakni14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Jika DItotal, bocah 6 tahu itu ditenggelamkan ke dalam air selama 207 detik.
Selama proses rekonstruksi Kolam Renang Taman Air Tirtamas tidak dibuka untuk umum, sementara awak media yang meliput dibatasi masuk ke dalam area kolam renang.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi tadi juga dihadiri oleh jaksa peneliti, jaksa penuntut dari Kejati DKI Jakarta. Harapannya memberikan gambaran secara gamblang tentang kronologis," ujar Wira.
"Ke depan kita akan melakukan pemberkasan dan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapannya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," lanjutnya.
Berdasar hasil penyidikan Yudha disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Angger Mengutuk
Angger DImas mengutuk perlakuan kekasih mantan istrinya itu.
"Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa (tindakannya), kalau dari saya sih ya itu kejam. Saya paling mengenaskan pas anak saya ditendang," kata Dimas.

Dalam kasus ini Dimas menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan Yudha sebagai tersangka pembunuhan Dante.
Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur |
![]() |
---|
Saksi Ahli Beberkan Kematian Dante Tak Wajar, Tapi Keluarga Malah Minta Yudha Arfandi Dihukum Ringan |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Berdalih Benamkan Dante 54 Detik Demi Latih Renang, Namun Ahli Ungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Kejati DKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.