Ibu di Bekasi Habisi Anak

Ucapan Ganjil Ibu di Bekasi Seusai Bunuh Anaknya, Kerabat Syok Lihat Korban Berlumur Darah di Kasur

Ucapan tak masuk akal SNF (27) seusai membunuh anak kandungnya A (5) di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi

Kompas. com
Seorang bocah laki-laki berinisial AAMS (5) ditemukan tewas di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024). Saat pertama kali ditemukan kondisi bocah tersebut sangat memprihatikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak ucapan tak masuk akal SNF (27) seusai membunuh anak kandungnya A (5) di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Hal tersebut dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat konfrensi pers, pada Jumat (8/3/2024).

Mulanya Firdaus menjelaskan hingga saat ini polisi masih kesulitan untuk menggali motif SNF tega membunuh anak kandungnya.

Pasalnya SNF kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Keterangan pelaku masih berubah-ubah, sehingga kami kesulitan menggali motifnya melakukan pembunuhan," ucap Firdaus.

"Dari hasil pemeriksaan psikologi memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,"

"Merekomendasikan pelaku diperiksa psikiatri," imbuhnya.

Firdaus kemudian mengatakan sosok yang pertama kali menemukan jasad A adalah kerabat dari suami SNF, berinisial NA.

Pada saat kejadian, ayah korban sedang berada di Medan dan mendapat kabar ada yang tak beres di kediamannya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pembunuhan bocah berusia 5 tahun berinisial A oleh ibu kandungnya sendiri SNF (27) di rumahnya, di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pembunuhan bocah berusia 5 tahun berinisial A oleh ibu kandungnya sendiri SNF (27) di rumahnya, di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024). (Tangkapan layar di Facebook TribunJakarta.com)

Ia lantas meminta NA untuk datang mengecek rumah, sesampainya di sana pelaku SNF enggan membukakan pintu. 

NA kemudian membujuk SNF untuk membuka pintu.

Lalu NA bertanya kepada SNF terkait keberadaan dua anaknya yakni, A dan bayi berusia 1,7 tahun.

Kala itu SNF berkata kepada NA, kalau anak-anaknya sudah menghilang.

"Saksi menerangkan berinisial NA, mengatakan pada saat dia ke TKP dibukakan pintu oleh terduga pelaku," kata Firdaus.

"Terus N menanyankan si anak dimana, lalu SNF menjawab dia sudah hilang," imbuhnya.

NA kemudian masuk ke dalam rumah SNF.

Betapa terkejutnya NA melihat A sudah terbaring bersimbah darah di kasur yang berada di lantai dua rumah tersebut.

"Setelah dibujuk raya masuk si saksi ke dalam, ia melihat ke dalam dan anak tersebut sudah tergelatak di atas tempat tidur dengan kondisi sudah berlumuran darah," kata Firdaus.

"Saksi lalu langsung berlari keluar melaporkan kepada petugas keamanan," imbuhnya.

 

Pelaku Sakit Mental

SNF terindikasi mengalami gangguan mental atau disebut skizofrenia.

Pasalnya SNF kerap mengalami halusinasi. 

"Kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi, Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," jelas dia. 

Pihaknya juga telah memeriksa suami pelaku, mengungkapkan keanehan prilaku yang kerap ditunjukjan sang istri selama dua bulan terakhir. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini," ungkapnya. 

Selanjutnya, SNF akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. 

"Selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai pemeriksaan psikologi agar tersangka dilakukan pemeriksaan psikiater," jelasnya. 

Tersangka dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. 

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved