Boleh Buka, Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.
Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di area hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur jam operasionalnya.
Kelab malam dan diskotek buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Mandi uap dan rumah pijat bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi mulai 11.00 WIB hingga 01.30 WIB.
Kemudian, bar/rumah minum yang berdiri sendiri beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Sedangkan, bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andhika pun berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana kondusif saat bulan suci Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri.
Ia pun menegaskan bakal mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Komplotan Copet Gasak HP Pegawai Pemprov DKI di Acara Abang None 2025, Beraksi Tepat Depan Pramono |
![]() |
---|
DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Gerakan Pangan Murah untuk Ringankan Beban Warga |
![]() |
---|
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara, Bisa Prediksi 3 Hari ke Depan |
![]() |
---|
DPRD DKI Dorong Pemprov Permudah Warga Bayar Pajar Kendaraan, Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
KDM Kirim Anak Nakal ke Barak, Pemprov DKI Pilih "Sekolahkan" Pelajar Hobi Tawuran ke Panti Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.