Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Bakal Dilelang, Hasilnya Untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

|
Kolase TribunJakarta
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Walau demikian, Haryoko belum dapat memastikan waktu pelelangan mobil Rubicon tersebut.

Hanya saja, ia menyebut pelelangan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ujar Kajari.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy akan segera dieksekusi

Sementara itu hukuman terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy, segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Eksekusi bakal segera dilakukan setelah kasasi yang diajukan Mario Dandy ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah berkas terkait eksekusi hukuman Mario Dandy.

Kata Haryoko, pelaksanaan eksekusi Mario Dandy akan paling cepat dilakukan pada pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved