Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Bakal Dilelang, Hasilnya Untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

|
Kolase TribunJakarta
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora. 

"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved