Lebaran 2024

THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan pensiunan cair mulai hari ini, Jumat (22/3/2034). Pencairan THR untuk karyawan swasta kapan?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Alhamdulillah THR PNS dan pensiunan cair mulai hari ini, cek jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lebaran 2024 makin dekat, sejumlah masyarakat sudah mulai berbelanja kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

Selain perayaan hari kemenangan, ada satu hal lain yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yakni pencairan tunjangan hari raya (THR).

Mendekati Lebaran 2024, jadwal pencairan THR mulai ramai dibicarakan baik oleh ASN maupun pekerja swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, ASN, TNI-Polri dan pensiunan tahun ini akan menerima THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," ujarnya. 

Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, kapan pencairan THR PNS akan mulai disalurkan?

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Dilansir Kompas.com, Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Istimewa)

Senada dengan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan THR untuk PNS dan pensiuan akan disalurkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata Deni.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Artinya PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ASN akan menerima THR mulai hari ini, Jumat (22/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved