Dilaporkan ke Polisi, Pengamat Militer Connie Bakrie Ralat Pernyataan Polres Punya Akses ke Sirekap
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie meralat pernyataannya soal 'Polres memiliki akses ke Sirekap.' Ia dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie meralat pernyataannya soal 'Polres memiliki akses ke Sirekap.'
Diketahui, Connie Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pernyataannya tersebut.
Pernyataan itu diposting di akun Instagram pribadinya yang menyebut Polri memiliki akses ke Sirekap dan Formulir C1 dari Polres-Polres.
Connie lalu menjelaskan mengenai dugaan hoaks soal pernyataan tersebut.
Connie mengaku hal tersebut berawal dari ucapan mantan Wakapolri saat berdiskusi soal Pilpres 2024.
"Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber," kata Connie dikutip dari Tribunnews.com.
"Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres'," lanjutnya.
Connie mengakui salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ucapnya.
"Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka," sambungnya.
Untuk itu, dia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.
"Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas," jelasnya.
Sebelumnya, Connie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait postingan di akun Instagram pribadinya yang menyebut Polri memiliki akses ke Sirekap dan Formulir C1 dari Polres-Polres.
Laporan terhadap Connie teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Minggu (19/3/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.