Pengamat Militer Connie Bakrie Dipolisikan Usai Sebut Polres Punya Akses ke Sirekap
Laporan terhadap Connie teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait postingan di akun Instagram pribadinya yang menyebut Polri memiliki akses ke Sirekap dan Formulir C1 dari Polres-Polres.
Laporan terhadap Connie teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Minggu (19/3/2024).
Bintoro mengungkapkan, Connie dilaporkan oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan Ayyubi Kholid Saifullah.
Ia memastikan penyidik akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," ujar dia.
Polisi juga bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Connie sebagai saksi terlapor.
"Setelah kami periksa saksi-saksi, baru kami jadwalkan untuk saudari Connie," ucap Bintoro.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Diapit 2 Petugas, Penampakan Arif Nugroho Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Cs |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Metro Benarkan Ada Kasus Senpi Anak Bos Prodia, Klaim Bakal Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
AKBP Bintoro Cs Resmi Banding Gara-gara Dipecat dan Demosi Buntut Penyuapan oleh Anak Bos Prodia |
![]() |
---|
AKBP Bintoro Dipecat Dugaan Peras Tersangka, Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia Lengkap |
![]() |
---|
Tangis AKBP Bintoro Usai Diberhentikan Secara Tak Terhormat, Ajukan Banding Perkara Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.