SPAI Tuntut Aplikator Berikan THR untuk Ojol dan Kurir, Disebut Sudah Penuhi 3 Unsur

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Ilustrasi - Banyaknya pengemudi ojek online atau ojol yang berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta membuat Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Medan Merdeka Barat ditutup polisi pada Rabu (8/2/2023). Dalam unjuk rasa itu, massa pengemudi ojol menyampaikan penolakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. 

Pemberian THR merupakan hak bagi pengemudi ojol sebagai pekerja. 

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, hak THR wajib diberikan karena pengemudi ojol berstatus pekerja. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. 

Lily melanjutkan pekerjaan sebagai pengemudi ojol telah memenuhi ketiga unsur tersebut. 

"Ketiga unsur tersebut ada di dalam aplikasi buatan aplikator yang digunakan pengemudi," kata Lily dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com pada Senin (25/3/2024). 

Pertama, kata dia, pengemudi memenuhi unsur pekerjaan karena mereka diperintahkan aplikator untuk mengerjakan tugas seperti mengantarkan penumpang, barang dan makanan. 

Perintah itu diciptakan oleh aplikator yang ada di dalam aplikasi pengemudi.

Selanjutnya, unsur upah juga diberikan aplikator kepada pengemudi melalui sistem algoritma ciptaan aplikator yang ada di dalam aplikasi driver.

Algoritma tersebut telah mengatur melalui sistem yang otomatis dalam memberikan upah ke dalam dompet digital driver yang ada dalam aplikasi tersebut.

Upah ini secara otomatis telah menghitung potongan untuk aplikator dan nominal setiap kilometer yang dijalankan pengemudi.

Unsur berikutnya adalah perintah yang berasal dari aplikator melalui aplikasi pengemudi ojol.

Perintah tersebut wajib dijalankan pengemudi bila tidak ingin terkena sanksi suspend dan Putus Mitra (PM).

Pengemudi ojol wajib menjalankan orderan yang masuk ke dalam aplikasi bila tidak ingin terkena suspend atau penurunan nilai performa.

Ketiga unsur pekerjaan, upah dan perintah selama ini telah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved