SPAI Tuntut Aplikator Berikan THR untuk Ojol dan Kurir, Disebut Sudah Penuhi 3 Unsur
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).
TRIBUNJAKARTA.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Pemberian THR merupakan hak bagi pengemudi ojol sebagai pekerja.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, hak THR wajib diberikan karena pengemudi ojol berstatus pekerja.
Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Lily melanjutkan pekerjaan sebagai pengemudi ojol telah memenuhi ketiga unsur tersebut.
"Ketiga unsur tersebut ada di dalam aplikasi buatan aplikator yang digunakan pengemudi," kata Lily dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com pada Senin (25/3/2024).
Pertama, kata dia, pengemudi memenuhi unsur pekerjaan karena mereka diperintahkan aplikator untuk mengerjakan tugas seperti mengantarkan penumpang, barang dan makanan.
Perintah itu diciptakan oleh aplikator yang ada di dalam aplikasi pengemudi.
Selanjutnya, unsur upah juga diberikan aplikator kepada pengemudi melalui sistem algoritma ciptaan aplikator yang ada di dalam aplikasi driver.
Algoritma tersebut telah mengatur melalui sistem yang otomatis dalam memberikan upah ke dalam dompet digital driver yang ada dalam aplikasi tersebut.
Upah ini secara otomatis telah menghitung potongan untuk aplikator dan nominal setiap kilometer yang dijalankan pengemudi.
Unsur berikutnya adalah perintah yang berasal dari aplikator melalui aplikasi pengemudi ojol.
Perintah tersebut wajib dijalankan pengemudi bila tidak ingin terkena sanksi suspend dan Putus Mitra (PM).
Pengemudi ojol wajib menjalankan orderan yang masuk ke dalam aplikasi bila tidak ingin terkena suspend atau penurunan nilai performa.
Ketiga unsur pekerjaan, upah dan perintah selama ini telah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi.
Kronologi Driver Ojol di Pontianak Dipukul Oknum TNI hingga Hidungnya Patah, Berawal dari Klakson |
![]() |
---|
Usai 'Dibeking' DPR, Perwakilan Ojol Ingatkan Aplikator Tak Langgar Regulasi Pemerintah |
![]() |
---|
Driver Ojol Gelar Aksi di DPR, Tuntut RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas |
![]() |
---|
Massa Ojol yang Ikut Demo di DPR RI Sedikit, Begini Kata Ketum Garda |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol dari Jakarta Utara Pilih Tak Ikut Aksi Demonstrasi Hari Ini, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.