SPAI Tuntut Aplikator Berikan THR untuk Ojol dan Kurir, Disebut Sudah Penuhi 3 Unsur

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Ilustrasi - Banyaknya pengemudi ojek online atau ojol yang berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta membuat Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Medan Merdeka Barat ditutup polisi pada Rabu (8/2/2023). Dalam unjuk rasa itu, massa pengemudi ojol menyampaikan penolakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. 

Dengan terjadinya hubungan kerja tersebut maka aplikator wajib memberikan kepada pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya adalah THR.

"Jadi dasar hukum bagi ojol dan kurir sudah ada yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Lily menambahkan dibutuhkan niat politik pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja agar negara hadir dan melindungi seluruh pengemudi.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved