SPAI Tuntut Aplikator Berikan THR untuk Ojol dan Kurir, Disebut Sudah Penuhi 3 Unsur
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Ilustrasi - Banyaknya pengemudi ojek online atau ojol yang berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta membuat Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Medan Merdeka Barat ditutup polisi pada Rabu (8/2/2023). Dalam unjuk rasa itu, massa pengemudi ojol menyampaikan penolakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.
Dengan terjadinya hubungan kerja tersebut maka aplikator wajib memberikan kepada pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya adalah THR.
"Jadi dasar hukum bagi ojol dan kurir sudah ada yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Lily menambahkan dibutuhkan niat politik pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja agar negara hadir dan melindungi seluruh pengemudi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kronologi Driver Ojol di Pontianak Dipukul Oknum TNI hingga Hidungnya Patah, Berawal dari Klakson |
![]() |
---|
Usai 'Dibeking' DPR, Perwakilan Ojol Ingatkan Aplikator Tak Langgar Regulasi Pemerintah |
![]() |
---|
Driver Ojol Gelar Aksi di DPR, Tuntut RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas |
![]() |
---|
Massa Ojol yang Ikut Demo di DPR RI Sedikit, Begini Kata Ketum Garda |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol dari Jakarta Utara Pilih Tak Ikut Aksi Demonstrasi Hari Ini, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.