Penipuan Tiket Coldplay
Kasus Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Baru Terungkap, Polres Jaksel: Butuh Waktu Kumpulkan Bukti
Proses penyidikan kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan berlangsung cukup lama
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Proses penyidikan kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya polisi menetapkan mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) sebagai tersangka.
Kasus ini dilaporkan sejak 12 November 2023, sedangkan Denisa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2024.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti.
"Ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami dalami termasuk sejumlah alat bukti yang harus kami kumpulkan," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Yossi menuturkan, salah satu bukti yang harus dikumpulkan adalah transaksi antara tersangka dan korban.
"Karena ini transaksi banyak, sampai 30 transaksi," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Yossi menjelaskan, penyidik juga menelusuri korban-korban lainnya dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay ini.
"Kami periksa juga sejumlah orang lainnya, lebih dari 10, kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti," ujar dia.
Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Denisa mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka Denisa telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Polisi Akan Periksa Pihak Bank Telusuri Aliran Dana Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Alibi Mahasiswi di Jaksel Raup Rp 1,2 M dari Tipu-tipu Tiket Coldplay: Uangnya Ditransfer ke Teman |
![]() |
---|
Selain Tiket Konser Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Juga Terlibat Penipuan Paket Umroh |
![]() |
---|
Modus Mahasiswi di Jaksel Penipu Tiket Coldplay, Sebut Orang Tua Kerja di Agen Travel |
![]() |
---|
Mahasiswi di Jaksel Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Korban Merugi Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.