Lebaran 2024
Sakit saat Perjalanan Mudik Lebaran, Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan?
Berikut ini ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota, berguna saat perjalanan mudik Lebaran 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkadang ada saja hal-hal yang tidak diharapkan terjadi saat perjalanan mudik lebaran ke luar kota.
Misalnya saja, pemudik tiba-tiba perlu ke rumah sakit atau mengalami kondisi gawat darurat di perjalanan.
Hal ini tentu membutuhkan tindakan oleh profesional seperti dokter atau tenaga medis.
Agar biaya mudik tidak semakin membengkak, bisakah menggunakan BPJS Kesehatan saat mudik ke luar kota?
Jelang Lebaran 2024, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Pasalnya peserta tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan miliknya meski sedang berada di luar kota seperti saat mudik lebaran.
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar tetap bisa dilakukan, maksimal 3 kali dalam sebulan.
Dengan demikian, saat sedang cuti, penugasan di luar daerah atau mudik lebaran, peserta tetap bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
Ketentuan Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
- berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
- dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang mudik harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Cara memakai BPJS Kesehatan di luar kota
Berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sejumlah-kendaraan-pemudik-memadati-gerbang-tol-cikampek-utama-pada-h-4-lebaran-2022.jpg)